Translate

Senin, 22 Februari 2021

Cuti Bersama 2021 Dipangkas! Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

 

Pemerintah telah menyetujui dan menetapkan bahwa libur bersama harus diubah pada tahun 2021, dan hari libur bersama pada tahun 2021 akan dikurangi dari 7 hari menjadi 2 hari. Sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB), cuti bersama untuk tahun 2021 dikurangi, yang meliputi No. 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan 2021 Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Perangkat Nasional, dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2010, Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 terkait hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2021

Hal tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi Peninjauan Ulang SKB Libur Bersama Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tahun 2021, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah, dan Menteri hadir Budi Karya, Menteri Perhubungan. Sumadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Asisten Kapolri, dan pejabat Eselon 1 K / L. Menteri Koordinator PMK mengatakan dalam rapat gabungan: "Dalam Undang-Undang Bersama (SKB) sebelumnya, ada 7 hari libur bersama. Setelah SKB ditinjau, hari libur bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari. Departemen Koordinasi PMK, Senin (22/2/2021). Sedangkan untuk libur bersama tahun 2021, hari dikurangi 5 hari, yaitu 12 Maret: 17, 18, 19 Mei dalam rangka Nabi Muhammad Isra Mikraj: dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah Bersama di dalam dan 27 Desember: Hari Libur Bersama dalam rangka Natal 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Membawa Layar AMOLED, Ini Spesifikasi Redmi Note 10

  baru saja memulai debutnya di India pada 4 Maret 2021. Mengingat harga ponsel baru ini Rp 2 jutaan, maka spesifikasi Redmi Note 10 patut u...